Jumat, 20 Agustus 2010

HUKUM/DALIL FISIKA


1.      HUKUM ARCHIMEDES, + 250 tahun seb M
Kalau suatu benda dicelupkan kedalam sesuatu zat cair, maka benda itu akan mendapat tekanan keatas yang sama besarnya dengan beratnya zat cair yang terdesak oleh benda tersebut.
2.      HUKUM AVOCGADRO, 1811
Jika dua macam gas (atau lebih) sama volumenya, maka gas–gas tersebut sama banyak pula jumlah molekul–molekulnya masing-masing, asal temperature dan tekanannya sama pula.
3.      HUKUM BERNOULLI, 1738.
Bagi zat-zat cair, yang tidak dapat dimampatkan dan yang mengalir secara stasioner, junlah tenaga gerak, tenaga tempat dan tenaga tekanan adalah konstan.
4.      HUKUM BOYLE, 1662
Jika suatu kwantitas dari suatu gas ideal (yakni kwantitas menurut beratnya) mempunyai temperatur yang konstan, maka juga hasil kali volume dan tekanannya merupakan bilangan konstan.
5.      HUKUM BOYLE-GAY LUSSAC, 1802
Bagi suatu kwantitas dari suatu gas ideal (yakni kwantitas menurut beratnya) hasil kali volume dan tekanannyadibagi dengan temperature mutlaknya adalah konstan.
6.      HUKUM COULOMB, 1785
Gaya yang dilakukan oleh dua kutub-maknit yang satu pada yang lain, adalah sebanding-laras dengankuatnya mekanitisme kutub-kutub tersebut dansebanding-balik dengan kwadrat jarak antara kedua kutub tersebut.
Gaya, yang dilakukan oleh dua benda yang masing-masing bermuatan listrik) yang satu pada yang lain, adalahsebanding-laras dengan kuatnya muatan listrik dan benda-benda tersebut sebanding-balik dengan kwadrat jarak antara kedua benda itu.
7.      HUKUM DALTON, 1802
Tekanan dan suatu campuran yang terdiri atas beberapa macam gas (yang tidak bereaksi kimiawi yang satu dengan yang lain) adalah sama dengan jumlah dari tekanan-tekanan dari setiap gas tersebut, jelasnya tekana dari dari setiap gas tersebut, jika ia masing-masing ada sendirian dalam yang campuran tadi.
8.      HUKUM DULONG DAN PETIT, 1819
Kalori dari zat-zat padat adalah kira-kira 6 kalori/grammolecule.
9.      HUKUM HUKUM GALILEI (HUKUM HUKUM AYUAN), 1596
1.      Tempo ayunan tidak tergantung pada besarnya amplitude (jarak ayunan), asal amplitude tersebut tidak terlalu besar.
2.      Tempo ayunan tidak tergantung dari beratnya bandulan ayunan.
3.      Tempo ayunan adalah sebanding-laras dengan akar dari panjangnya bandulan ayunan.
4.      Tempo ayunan adalah sebanding-balik dengan akar dari percepatan yang disebabkan oleh gaya berat
10.  HUKUM-HUKUM KIRCHHOFF, 1875.
1.      Jika berbagai arus listrik bertepatan di suatu titik, maka jumlah aljabar dari kekuatan arus-arus tersebut adalang 0 di titik pertepatan tadi.
2.      Dalam suatu edaran arus listrikyang tertutup berlaku persamaan berikut: jumlah aljabar dari hasil kali kekuatan arus dan tekanan di setiep bagian (dari edaran tersebut) adalah sama dengan jumlah aljabar dari gaya-gaya gerak listriknya (G.G.L. - gaya elektromotoris).
11.  HUKUM LENZ, 1878
Jika suatu pengantar listrik digerakkan dalam suatu padang makniy, maka arus listrik yang diinduksikan berarah demikian rupa, sehingga gerak pengantar listrik yang mengakibatkan induksi tadi terhambat olehnya.
12.  HUKUM NEWTON, 1687
Dua benda saling menarik dengan suatu gaya yang sebanding-laras dengan massa-massa dari kedua benda tersebut dan sebanding-balik dengan kwadrat dari jarak antara kedua benda itu.
13.  HUKUM OHM, 1825
Jika suatu arus listrik melalui suatu pengantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-laras dengan tegangan listrik yang terdapat diantara kedua ujung pengantar tadi.
14.  HUKUM PASCAL, 1658
Jika suatu zat cair dikenalkan tekanan, maka tekanan itu akan merambat kesegala jurusan dengan tidak bertambah atau berkurang kekuatannya.
15.  HUKUM SNELLIUS, 1621
1.      Jika suatu sinar cahaya melalui perbatasan dua jenis zat cair, maka garis semula dari sinar tersebut garis sesudah garis tersebut membias dan garis normal dititik biasnya, ketiga-tiga garis tersebut terletak dalam satu bidang datar.
2.      Perbandingan antara sinus-sinus dari sudut* masuk dan sudut* bias adalah konstan.
16.  HUKUM STEFAN-BOLTZMANN, 1898
Jika suatu benda hitam memancarkan kalor, maka intensitas pemancaran kalor tersebut sebanding-laras dengan pangkat empat dari temperature absolute.
17.  HUKUM WIEDEMANN-FRANZ, 1853
Bagi segala macam logam murni adalh perbandingan antara daya pengantar kalor spesifik dan daya pengantar listrik spesifik suatu bilangan yang konstan, jika temperaturnya sama.

0 komentar:

Posting Komentar